Wilkommen

Semua hal yang unik, profesional, berjiwa seni, ilmiah, sporty dan elegan ada di blog ini..

Slamat ber explore

Monday, April 2, 2012

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum dan Kegunaannya


RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM DAN KEGUNAANNYA
Oleh Taufiq Kurniawan[1]

Pada hakikatnya ilmu dapat diibaratkan seperti pohon yang memiliki induk. Induk dari ilmu tersebut adalah filsafat ilmu. Dalam ilmu hukum terdapat berbagai macam ilmu yang saling berkaitan dengan ilmu hukum yang menjadi pokok ilmu itu sendiri disamping filsafat hukum yang menopang keberadaan ilmu hukum dan ilmu-ilmu lainnya yang berkaitan dengan hukum. Ilmu hukum sebagai suatu ilmu yang meneliti gejala hukum dalam masyarakat, telah berusaha berabad-abad lamanya dan berkembang menjadi suatu jaringan dari berbagai spesialisasi seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tatanegara, hukum internasional dan seterusnya.[2] Beberapa ilmu yang berkaitan dengan hukum itu antara lain dapat digabungkan dengan ilmu hukum seperti psikologi hukum, politik hukum, sosiologi hukum dan masih banyak lagi ilmu yang berkaitan dengan hukum.
Pada artikel ini hanya akan dibahas mengenai sosiologi hukum dan ruang lingkupnya. Sosiologi hukum diperlukan dan bukan penamaan baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada. Memang baik ilmu hukum maupun sosiologi hukum mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu hukum, akan tetapi sudut pandang kedua ilmu tadi juga berbeda, dan oleh karena itu hasil yang diperoleh juga berbeda. Sosiologi hukum adalah suatu gejala sosial-budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat. Sosiologi hukum memiliki dua konsepsi fundamental. Konsepsi fundamental pertama menyatakan bahwa kesatuan sosial merupakan akibat dari adanya integrasi dari berbagai fungsi berbeda, akan tetapi yang bersifat komplementer. Konsepsi fundamental kedua memberikan tekanan pada pentingnya nilai-nilai, kaidah-kaidah, hukum-hukum maupun moral yang sama. Apabila hal-hal itu tidak ada maka suatu mekanisme fungsional tak akan mungkin beroperasi.[3]
Beberapa ruang lingkup atau masalah yang disoroti dalam sosiologi hukum antara lain[4]:
1.      Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat
Suatu sistem hukum merupakan pencerminan daripada suatu sistem sosial dimana sistem hukum tadi merupakan bagiannya. Perlu diteliti terhadap dalam keadaan-keadaan apa dam dengan cara-cara yang bagaimana sistem sosial mempengaruhi suatu sistem hukum sebagai subsistemnya dan sampai sejauh manakah proses tadi berlaku timbal balik. Misalnya apakah sistem kewarisan dalam suatu masyarakat mempengaruhi sistem hukum kewarisannya.
2.      Persamaan dan perbedaan sistem hukum
Dengan membandingkan beberapa masyarakat yang berbeda, akan tetapi dapat pula diadakan penelitian terhadap sistem-sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat yang terdiri dari  pelbagai sistem sosial dengan masing-masing hukumnya
3.      Sifat sistem hukum yang dualistis
Baik hukum substantif maupun hukum adjektif disatu pihak berisikan ketentuan-ketentuan tentang bagaimana manusia akan dapat menjalankan serta mengembangkan hak-haknya,mempertahankan hak-haknya, mengembangkan kesamaan derajat manusia menjamin kesejahteraannya dan seterusnya. Akan tetapi di lain pihak, hukum dapat menjadi alat yang ampuh untuk mengendalikan warga-warga masyarakat atau dapat dijadikan sarana oleh bagian dari masyarakat yang dinamakan penguasa untuk mempertahankan kedudukan sosial-politik-ekonominya.
4.      Hukum dan Kekuasaan
Ditinjau dari ilmu politik, hukum merupakan suatu sarana dari elit yang memegang kekuasaan dan sedikit banyak dipergunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaannya. Baik-buruknya suatu kekuasaan, tergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut digunakan yang harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat terlebih dahulu. Karena sifat dan hakekkatnya, agar kekuasaan tersebut dapat bermanfaat harus ditetapkan ruang lingkup dan batas-batasnya. Untuk itulah diperlukan hukum yang ditetapkan oleh penguasa itu sendiri.
5.      Hukum dan Nilai-nilai Sosial Budaya
Hukum sabagai kaidah atau norma sosial tidak lepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan bahkan dapat dikatkan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dan konkritiasasi dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum yang baik adalah hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa untuk mewujudkan nilai-nilai sosial yang dicita-citakan oleh masyarakat, diperlukan kaidah-kaidah hukum sebagai alatnya. Sedangkan budaya hukum memiliki pengertian yang berbeda. Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat-masyarakat tertentu terhadap hukum. Jadi budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan anggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan[5]
6.      Kepastian Hukum dan Kesebandingan
Kepastian Hukum dan kesebandingan merupakan dua tugas pokok dari hukum.Walaupun demikian seringkali dua tugas tersebut tidak dapat ditetapkan sekaligus secara merata. Hal ini ditegaskan oleh Max Webber yang membedakan substantive rationality dan formal rationality. Dikatakannya bahwa sistem hukum barat mempunyai kecendurungan untuk lebih menekankan pada segi formal rationality. Artinya penyusunan secara sistematis dari ketentuan-ketentuan seringkali bertentangan dengan aspek substantive rationality yang merupakan kesebandingan bagi warga masyarkaat scara individual.Hal ini merupakan tantangan untuk membentuk suatu sistem hukum yang memberikan derajat yang sama bagi setiap warganya dalam melakukan tindakan hukum akan tetapi juga terbuka bagi perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan yang terjadi dalam masyarakat.
7.      Peranan Hukum sebagai alat untuk mengubah Masyarakat
Kadangkala perubahan sosial tidak selalu beriringan dengan perubahan hukum. Pada masyarkat yang dinamis, perubahan sosial jauh lebih cepat dibandngkan dengan perubahan hukum. Oleh karena itu hukum yang berlaku harus berkembag mengikuti sistem masyarakat yang berkembang. Dalam uraian Bredemeier,  hukum sebagai titik tolak untuk mengatasi konflik secara tertib. Hukum diidentikkan dengan proses peradilan dimana proses peradilan ini kemudian dihubungkan dengan kertiga proses fungsionilyang utama pada suatu sistem sosial. Hubungan tersebut merupakan hubungan sebab akibat yang dianalisa atas dasar input dan output terhadap proses peradilan.[6]

Dengan berpedoman pada ruang lingkup diatas maka dapatlah dikatakan bahwa sosiologi hukum merupakan sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis, analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya.  J van Houtte mengemukakan ada dua pendapat utama terhadap perspektif sosiologi hukum, yaitu sebagai berikut:[7]
1.      Pendapat yang menyatakan bahwa kepada sosiologi hukum harus diberikan fungsi yang global. Artinya sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana keadilan.
2.      Pendapat lain yang menyatakan, bahwa kegunaan dari sosiologi hukum  adalah justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan.
Dari batasan ruang lingkup dan perspektif diatas maka dapatlah dikatakan kegunaan sosiologi hukum di dalam kenyataannya adalah sebagai berikut:
1.      Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial
2.      Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan untuk memberikan analisa terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendali sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan keadaan sosial tertentu.
3.      Sosiologi hukum memberikan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat.


[1] Mahasiswa MIH Universitas Diponegoro Program Fast Track 2012
[2] Soerjono Soekanto, Pokok Pokok Sosiologi Hukum, 1988, (Radjawali Press: Jakarta) halaman 8-9
[3] Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Menelusuri Sosiologi Hukum Negara, 1983, (CV Rajawali: Jakarta) halaman 7
[4] Ibid halaman 11-21
[5] Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, 2010, (PT Alumni, Bandung) halaman 51
[6] Soerjono Soekanto, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, 1991 (PT Citra Aditya Bakti, Bandung) halaman 33
[7] J van Houtte dalam Soerjono Seokanto, Op.Cit halaman 21-22

No comments:

Post a Comment